Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia tetap berupaya untuk menjalankan pemulihan ekonomi nasional, paralel dengan upaya untuk menjaga integritas perekonomian dan sistem keuangan.
Integritas ekonomi dan sistem keuangan yang terjaga, akan berdampak positif terhadap pemulihan ekonomi. Salah satunya, memastikan pengelolaan dana bantuan sosial dapat diterima oleh yang berhak menerimanya. Saat ini dan ke depannya, kita akan berhadapan dengan model-model kejahatan berbentuk shadow economy, potensi kejahatan siber yang makin marak, dan ancaman pendanaan terorisme dengan berbagai cara.
Untuk mengatasi hal tersebut, dibutuhkan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera pada pelaku dan seluruh pihak yang terlibat. Karena itulah, pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi krusial. Pasal di Undang-Undang TPPU dapat memberi efek jera kepada pelaku, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Hal penting lainnya, pengenaan pasal TPPU diyakini memberi efek gentar (deterrent effect) bagi orang-orang yang hendak berbuat kejahatan, sekaligus dapat mengoptimalkan pengembalian kerugian negara (asset recovery). Penguatan upaya penegakan hukum juga dilakukan dalam bentuk Kemitraan Strategis Pemerintah dan Swasta (Public-Private Partnership), sebagai upaya menangani persoalan struktural yang mengganggu integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan. Yuk Sobat, terus dukung segenap upaya menjaga Integritas Perekonomian dan Integritas Sistem Keuangan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam setiap aktivitas dan pekerjaan kita.
PPATK, Menjaga Integritas dan Stabilitas Sistem Perekonomian dan Sistem Keuangan
Jakarta, 14 Januari 2021
JAKARTA – Presiden RI, Joko Widodo menegaskan urgensi untuk menjaga integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan stabilitas sistem keuangan, khususnya di tengah penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Pertemuan Koordinasi Tahunan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme pada Kamis, 14 Januari 2021, yang diselenggarakan secara virtual. Dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini, Presiden menyampaikan harapannya kepada seluruh pemangku kepentingan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung penegakan hukum, termasuk menjamin pertumbuhan sistem keuangan dan perekonomian yang kuat, sehat, dan berkesinambungan.
Pertemuan Koordinasi Tahunan ini dihadiri seluruh pemangku kepentingan di bidang APUPPT, yang meliputi Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), Lembaga Penegak Hukum, Anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kementerian/Lembaga terkait, Penyedia Jasa Keuangan, Penyedia Barang dan Jasa, Perguruan Tinggi, sejumlah Asosiasi profesi, dan PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan. Koordinasi Tahunan juga mengangkat berbagai subtema antara lain peningkatan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana ekonomi, efektivitas peningkatan asset recovery, dan persepsi positif peran pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT dalam mendukung perekonomian Indonesia dan menentukan keanggotaan Indonesia di organisasi internasional anti-pencucian uang, Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
Kepada seluruh aparat penegak hukum, Presiden Jokowi mengharapkan adanya komitmen dan konsistensi agar pencegahan dan pemberantasan tindak pidana ekonomi dan keuangan dapat diikuti dengan pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini diperlukan guna memberi efek jera kepada pelaku sekaligus membuat orang lain menjauhkan diri untuk melakukan kejahatan (deterrent effect). Yang tidak kalah penting, pengenaan pasal TPPU diharapkan membantu pemulihan kerugian negara (asset recovery) secara signifikan. “Pengenaan pasal TPPU akan membawa keberhasilan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana ekonomi secara menyeluruh,” tegas Presiden Jokowi.
Sementara itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan harapannya kepada PPATK agar dapat memainkan peran lebih dalam berkontribusi membantu program-program pemerintah. Bagi Presiden, PPATK dapat memberi kontribusi signifikan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana ekonomi seperti korupsi, hingga dapat berperan dalam pengawasan penyaluran bantuan sosial. Pengawasan bantuan sosial menjadi hal yang krusial, guna memastikan pemulihan ekonomi nasional yang di antaranya melalui bantuan sosial dapat dirasakan langsung oleh yang berhak menerimanya.
PPATK juga diharapkan dapat memainkan peran penting untuk mengawal pengisian jabatan-jabatan strategis melalui peran aktif penelusuran rekam jejak atas calon-calon pejabat tinggi negara. “Kita semua berharap amanah di berbagai jabatan-jabatan strategis dapat diisi oleh sosok yang tidak hanya memiliki kompetensi yang mumpuni, tetapi rekam jejak transaksi keuangan yang baik,” lanjut Presiden Jokowi.
Dalam arahannya, Presiden Jokowi juga mengapresiasi terobosan kerja sama dalam bentuk Kemitraan Strategis Pemerintah dan Swasta (Public-Private Partnership / PPP). Kemitraan yang dikenal dengan nama INTRACNET ini dibentuk sebagai upaya menangani persoalan struktural yang mengganggu integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, termasuk dalam mengoptimalkan upaya penyelamatan aset (asset recovery).
Cegah Pendanaan Terorisme
Di samping menekankan urgensi penjagaan atas integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan, Presiden Jokowi juga berharap agar penegak hukum dapat terus melakukan upaya disrupsi pencegahan pendanaan terorisme. Ia antara lain mencontohkan praktik penyimpangan donasi dari masyarakat, yang pada akhirnya justru digunakan sebagai sarana pendanaan aksi teror. Presiden berpesan agar seluruh pemangku kepentingan di bidang anti-pendanaan terorisme dapat mengoptimalkan peran Satuan Tugas Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (Satgas DTTOT) sebagai salah satu instrumen pertukaran informasi yang cepat, tepat, dan akurat agar upaya disrupsi aktivitas pendanaan terorisme dapat berjalan secara efektif.
Sumber : Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan didukung oleh Tim Komunikasi Pemerintah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI