Syarat Permohonan Informasi Publik kepada Badan Publik / PPID:
- Pemohon Informasi Publik Wajib melampirkan Identitas pada saat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik melalui PPID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemohon Informasi Publik secara Perorangan paling sedikit melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
- Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum yang telah mendapat pengesahan dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Pemohon Kelompok Orang harus melampirkan Surat Kuasa dan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kependudukan pemberi kuasa.