Seputar PPID

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan setiap Badan Publik menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara cepat, tepat waktu, mudah, dan dengan biaya ringan. Untuk mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.

PPID pada tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan melalui Keputusan Bupati/Wali Kota, sedangkan PPID Pelaksana pada perangkat daerah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Publik/Perangkat Daerah.

.