Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Kami berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat :

  1. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu;

  2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik yang diperlukan dengan murah dan sederhana;

  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;

  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;

  5. Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku;

  6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;

  7. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media;

  8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;

  9. Melakukan pengawasan informasi dan evaluasi kinerja pelaksanaan.

Ketua PPID Kabupaten Tuban

ARIF HANDOYO, SH, MH

Pembina Utama Muda 

NIP. 19661102 199603 1 003