Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2 / 40 / KPTS/414.012/2025 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.
Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas:
-
menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
-
menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
-
mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informassi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana;
-
menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
-
melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
-
melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
-
melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
-
menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
-
melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana;
-
melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
-
mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan,
-
menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
-
membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Dalam melaksanakan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai Wewenang untuk:
-
menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya;
-
mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya;
-
menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan
-
menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.