Tugas dan Fungsi PPID

Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2 / 40 / KPTS/414.012/2025 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban. 

Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;

  2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

  3. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informassi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana;

  4. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;

  5. melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;

  6. melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;

  7. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

  8. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

  9. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana;

  10. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;

  11. mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan,

  12. menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan

  13. membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Dalam melaksanakan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai Wewenang untuk:

  1. menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya;

  3. mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya;

  4. menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan

  5. menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.