Struktur Organisasi PPID Kab Tuban

Susunan Organisasi PPID Kabupaten Tuban dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

VISI

Membangun Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, untuk Memantapkan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang Baik, Profesional, Transparan dan Bertanggung Jawab.

MISI 

  1. Meningkatkan Kinerja PPID melalui peningkatan Infrastruktur Pelayanan Serta Kompetensi Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan terlatih.
  2. Meningkatkan Partisipasi Publik menuju Tuban yang Transparan dan Akuntabel.

Dalam rangka keterbukaan informasi publik, perlu adanya pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, oleh karena itu perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Tuban, dan menetapkannya dalam Surat Keputusan. Surat Keputusan Bupati Tuban terkait Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tuban yang dapat diunduh pada link berikut : [ download ]