Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Tuban kembali melaksanakan pembinaan serta Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Desa Binangun, Kecamatan Singgahan, Selasa (13/08).
Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik pada Diskominfo SP Tuban, Rita Zahara Afrianti, AP, M.M., menyatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat KIP di desa, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Menurutnya, KIP perlu dimengerti dan dipahami oleh semua badan publik tidak terkecuali pemerintah desa. Hal ini perlu kerja sama yang baik serta dukungan dari semua pihak terkait, sehingga informasi-informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat tersampaikan dengan baik tanpa harus menunggu lama.
Monev KIP ini, tambahnya, bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan KIP pada pemerintahan desa dan mendorong tersedianya informasi publik yang sesuai dengan SLIP. Lebih dari itu, mendorong proses transparansi dan akuntabilitas pengelolaan informasi publik desa serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut pejabat perempuan yang biasa disapa Rita tersebut, kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini penting untuk meningkatkan pemahaman pemerintah desa tentang arti penting KIP. Selebihnya, mendorong desa agar mengumumkan, menyediakan dokumen dan informasi serta melayani publik di tingkat desa.
Dikatakan, merujuk pada peraturan yang ada, maka dokumen dan informasi publik harus diunggah pada website masing-masing. Adapun, kelengkapan dokumen yang dimaksud mulai dari profil desa, gambaran umum, kegiatan, struktur organisasi, visi misi, hingga dokumen anggaran/keuangan, peraturan desa, kebijakan, dan hal-hal yang terkait dengan KIP lainnya.
Lebih lanjut, Kepala Desa Binangun, Muhamad Munja, menyampaikan komitmennya untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik terutama dalam pemenuhan hak-hak masyarakat desa. Selain meningkatkan akses layanan informasi publik, juga memastikan sarana dan prasarananya memadai.
“Mewujudkannya memang bukan sesuatu hal yang mudah, karena seringkali terbentur dengan peraturan yang ada. Tetapi, kami tetap berupaya memenuhinya meskipun membutuhkan proses dan waktu yang lama,” pungkasnya. (yeni dh/hei)