Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tuban menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kamis (08/08).
Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik pada Diskominfo SP Tuban, Rita Zahara Afrianti, AP, M.M., mengungkapkan tujuan monev keterbukaan informasi publik ini antara lain untuk mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada pemerintahan desa dan mendorong tersedianya informasi publik yang sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Selain itu, juga mendorong terjadinya proses transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik desa serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selanjutnya, monev ini sebagai tanggung jawab untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Berdasarkan SLIP Desa tersebut, tambahnya, setiap desa wajib menyediakan, mengumumkan dan melayani publik dengan mengunggah dokumen-dokumen yang ada pada website masing-masing. Kelengkapan dokumen tersebut mulai dari profil desa, gambaran umum, kegiatan, struktur organisasi, visi misi, hingga dokumen anggaran/keuangan, peraturan desa, kebijakan, dan sebagainya yang terkait dengan keterbukaan informasi publik.
“Selain meningkatkan pemahaman pemerintah desa tentang arti penting keterbukaan informasi publik, monev PPID Desa ini dilaksanakan untuk mendorong desa dalam hal mengumumkan, menyediakan dokumen dan informasi serta melayani publik di tingkat desa,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Merkawang, Ahmad Wahib Al Haitimi, S. Pt., menyambut baik kegiatan monev tersebut. Ia meyakini, keterbukaan informasi publik akan membawa dampak positif bagi pemerintah desa.
Pihaknya telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya terkait penyediaan akses layanan informasi publik dan memastikan hak masyarakat desa terpenuhi. Hal ini, diharapkan dapat membangun kualitas kinerja pemerintahan desa yang baik, sehingga kepercayaan masyarakat juga semakin meningkat. (yeni dh/hei)
Sumber : www.tubankab.go.id