Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (TK3P) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia menyelenggarakan Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID): Konsultasi Publik Revisi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Forum ini diikuti PPID dari provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia yang digelar secara hybrid di Lumiere Hotel and Convention Center, Jakarta, Selasa (13/08).
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong menyampaikan perubahan pada Undang-undang Keterbukaan Informasi atau Freedom of Information Act (FOIA) secara global sudah terjadi di berbagai negara. Perubahannya bervariasi tergantung pada negara dan konteksnya.
“Misalnya Amerika Serikat, pada 2016, melakukan perubahan signifikan untuk mendukung peningkatan aksesibilitas digital dan memperkuat kewajiban pemerintah untuk merilis informasi,” ungkapnya.
Seiring dengan dinamika dan perkembangan teknologi, sambung Usman, perlu dilakukan peninjauan dan penyesuaian Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU yang usianya sudah lebih dari satu dekade ini merupakan dasar hukum yang kuat untuk membangun rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat.
“Dengan kepercayaaan publik yang tinggi, tingkat penerimaan publik terhadap kebijakan pemerintah juga meningkat,” tegas Usman.
Dalam perjalanannya, Usman menyebut bahwa implementasi UU KIP mengalami berbagai kendala. Di antaranya, masih ditemui kesulitan bagi publik untuk mendapatkan informasi publik secara tepat, kepatuhan badan publik, dan ketidakpastian informasi yang dikecualikan. Untuk mengatasi tantangan ini, dilakukan diskusi yang membahas isu KIP dengan berbagai pemangku kepentingan terkait penyusunan draf akademik revisi Undang-undang KIP tersebut.
Sementara itu, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (TK3P) Kemenkominfo RI, Hasyim Gautama menjelaskan, Direktorat Jenderal IKP mendengarkan berbagai aspirasi tentang kebutuhan untuk melakukan revisi terhadap UU KIP dengan beberapa kluster temuan masalah yang perlu direvisi, di antaranya adalah pasal mengenai pemohon dan badan publik, proses pengelolaan informasi publik, Komisi Informasi, informasi publik, penyelesaian sengketa, pascaputusan Komisi Informasi, serta pasal-pasal spesifik lainnya.
Dalam merevisi UU KIP ini, lanjut Hasyim, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Pada 2024, Pusat Studi Kebijakan Negara FH Unpad telah menyelesaikan tahapan penyusunan draft naskah akademik UU tersebut. Sedangkan saat ini, tahapan konsultasi publik dengan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah sedang dilangsungkan.
“Kami berharap, bapak ibu bisa menyampaikan apa saja yang penting bagi UU KIP ini demi kemajuan Indonesia,” pungkasnya. (a nur fuadi/hei)