Tentu sudah tidak asing dengan gas ukuran 3 kilogram yang kerap disebut tabung gas melon. Gas LPG 3 Kg menjadi komoditas penting dan menjadi salah satu prioritas utama pemenuhan kebutuhan domestik.
Tak hanya ketersediaan (kuota), peruntukkan dan sasaran dari gas LPG 3 Kg ini pun diatur serta ditetapkan bersama antara Pemerintah Pusat dan DPR melalui APBN.
Selanjutnya keputusan diteruskan kepada Pemerintah Daerah agar LPG 3 kilogram dipastikan tepat sasaran. Harga Eceran Tertinggi (HET) pun juga diatur untuk menghindari disparitas harga yang menimbulkan ketimpangan di tengah masyarakat.
Pelaksanaan pengawasan dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi bekerja sama dengan instansi terkait yaitu Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Aparat Penegak Hukum dan PT. Pertamina selaku Badan Usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu melalui Call Center 135.
Penggunaan LPG meningkatkan efisiensi penggunaan energi yang cukup besar karena nilai kalor efektif LPG lebih tinggi dibandingkan minyak tanah. Apabila ditarik ke nilai keekonomian, menggunakan LPG lebih hemat dibandingkan dengan menggunakan minyak tanah.
disiapkan oleh Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, didukung oleh Tim Komunikasi Pemerintah Kementerian Komunikasi dan Informatika.