Tugas dan Fungsi PPID Pembantu

TUGAS PPID PELAKSANA

  1. membantu Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Pemerintah Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
  6. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.