Diskominfo SP Gelar Evaluasi dan Penguatan Aplikasi Pengaduan SP4N-LAPOR! dan PPID, Ini Tujuannya

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan efektivitas pelaporan masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tuban menggelar acara evaluasi dan penguatan bagi admin aplikasi pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Selasa (12/12).

Kepala Diskominfo SP Arief Handoyo, S.H., M.H., dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pada kegiatan evaluasi ini turut melibatkan seluruh admin SP4N-LAPOR! dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tuban. Tujuannya tak lain sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan mendukung integrasi SP4N-LAPOR! dan PPID dalam memberikan pelayanan informasi yang lebih baik kepada masyarakat.

“Selain untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari berbagai sumber dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang. Targetnya adalah, Kabupaten Tuban bisa meraih predikat ‘Informatif’ pada Keterbukaan Informasi Publik. Untuk tujuan itu mari kita semua bisa saling berkolaborasi bersama meraih predikat tersebut,” ujarnya.

Pada kegiatan yang digelar pada ruang rapat R.H. Ronggolawe Sekretariat Daerah itu, juga mendatangkan narasumber yang merupakan JF Pranata Humas Ahli Muda dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, yaitu: Ria Amalia dan Ayu Saulina Ernalita.

Pada sesi awal materi, Ria Amalia memberikan wawasan dan masukan terkait evaluasi SP4N-LAPOR!, di Kabupaten Tuban untuk periode tahun 2023. Ria menyoroti sejumlah indikator yang dapat ditingkatkan, termasuk jumlah aduan yang diterima, penilaian terhadap pelayanan, dan waktu respons terhadap aduan.

"Setiap aduan yang diterima harus mendapatkan respons yang cepat dan tanggap, serta solusi yang sesuai. Oleh karena itu, diharapkan setiap administrator SP4N-LAPOR!, dapat lebih proaktif dalam meng-input-kan secara manual semua aduan yang masuk dari berbagai sumber. Tujuannya tak lain untuk meningkatkan jumlah aduan yang diterima," ungkap Ria.

Pada kesempatan yang sama, Ayu Saulina Ernalita turut memberikan pandangan dan masukan terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Tuban. Ayu menjelaskan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap individu untuk pengembangan pribadi yang dapat membangun lingkungan sosial.

"Memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dan transparansi informasi publik merupakan implementasi dari tata kelola negara yang baik," kata Ayu.

Walaupun informasi dianggap sebagai hak asasi manusia, Ayu menekankan bahwa di dalam kumpulan informasi yang dimiliki oleh instansi penyelenggara pemerintah, ada informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diungkapkan kepada publik. Oleh karena itu, penting bagi administrator PPID untuk dapat membedakan informasi yang dapat diakses oleh publik dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku. (yavid rahmat perwita/hei)

Sumber : tubankab.go.id