Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tuban menyelenggarakan Monev PPID Desa di Desa Binangun, Kecamatan Singgahan, Senin (18/09).
Monev PPID Desa ini dilaksanakan untuk mendorong PPID Desa dalam hal mengumumkan, menyediakan dokumen dan informasi serta melayani publik di tingkat desa. Hal ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Standar Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik (SLIP) Desa, setiap desa wajib menyediakan, mengumumkan dan melayani publik dengan mengunggah dokumen-dokumen yang ada pada website masing-masing .
Kelengkapan dokumen tersebut mulai dari profil desa, gambaran umum, kegiatan, struktur organisasi, visi misi, hingga dokumen anggaran/keuangan, peraturan desa, kebijakan, dan sebagainya yang terkait dengan keterbukaan informasi publik.
Monev PPID Desa tersebut sekaligus untuk mengetahui sejauh mana kesiapan desa yang direkomendasikan mengikuti PPID Award kategori Desa Mandiri.
Tahun ini, Kabupaten Tuban merekomendasikan dua desa untuk diikutkan dalam Desa Mandiri, yaitu Desa Binangun di Kecamatan Singgahan dan Desa Sadang di Kecamatan Jatirogo. (ydh)