Kabupaten Tuban Ikuti Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Secara Daring

Kabupaten Tuban mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom pada hari Selasa, 23 Juli 2024, dan diikuti oleh seluruh badan publik di Provinsi Jawa Timur.

Bimtek ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi publik menjadi indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Edi Purwanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

Tujuan utama dari Bimtek ini adalah untuk mewujudkan badan publik yang mampu memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP). Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dalam pelaksanaan E-Monev 2024. Diharapkan, melalui kegiatan ini, badan publik di Jawa Timur dapat lebih siap dan terampil dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi yang efektif dan efisien.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2024 terdiri dari beberapa penilaian, yaitu Penilaian Kuisioner (Monitoring), Penilaian Uji Publik (Evaluatif), dan Penilaian Visitasi. Penilaian ini dirancang untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi di setiap badan publik. Bobot penilaian terbesar terdapat pada aspek kualitas informasi, jenis informasi, dan pelayanan informasi, masing-masing sebesar 20%.

Dalam proses Monev yang dilakukan oleh Komisi Informasi Jawa Timur, penilaian badan publik mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan ini menjadi panduan bagi badan publik untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dengan mengikuti Bimtek ini, diharapkan Kabupaten Tuban dapat lebih siap dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antar instansi di Kabupaten Tuban dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur berharap bahwa melalui Bimtek ini, seluruh badan publik di Jawa Timur dapat terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas mereka dalam memberikan layanan informasi publik yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan keterbukaan informasi yang efektif dan berkelanjutan di Provinsi Jawa Timur.