Alur Pelayanan Permohonan Informasi Publik

[ download ]

Syarat Permohonan Informasi Publik kepada Badan Publik / PPID:

  1. Pemohon Informasi Publik Wajib melampirkan Identitas pada saat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik melalui PPID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pemohon Informasi Publik secara Perorangan paling sedikit melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
  3. Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum yang telah mendapat pengesahan dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 
  4. Pemohon Kelompok Orang harus melampirkan Surat Kuasa dan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kependudukan pemberi kuasa.