Alur Pengajuan Keberatan

[ download ]

Syarat Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan Keberatan adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan Keberatan ditunjukkan kepada Atasan PPID.
  2. Pengajuan Keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum. 
  3. Apabila pengajuan keberatan dikuasakan kepada pihak lain, harus disertai suat kuasa khusus dengan dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Untuk informasi lebih lanjut tentang pengajuan keberatan informasi publik dapat menghubungi Alamat Kontak Sekretariat PPID yang tertera pada Website.