Syarat Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan Keberatan adalah sebagai berikut:
- Pengajuan Keberatan ditunjukkan kepada Atasan PPID.
- Pengajuan Keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
- Apabila pengajuan keberatan dikuasakan kepada pihak lain, harus disertai suat kuasa khusus dengan dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Untuk informasi lebih lanjut tentang pengajuan keberatan informasi publik dapat menghubungi Alamat Kontak Sekretariat PPID yang tertera pada Website.